Iwan menjelaskan, rekomendasi itu tidak mungkin keluar apabila pihak Kepolisian tidak melihat lokus (tempat) daripada kejadian. Ketika pelapor sudah meminta surat untuk melakukan visum itu, ia (korban-red) bawa ke RS yang ditunjuk maka dokter yang memeriksa awal itu mempunyai rekam medik awal.
Karena, kata dia, RS itu bersifat pelayanan 24 Jam, maka ketika orang datang masuk ke IGD langsung dilakukan pemeriksaan secara medis, maka ada disitu rekam medisnya. Bukan begitu datang langsung disuruh balik. Itu jelas salah, jadi harus keluar rekam medisnya itu apa?
“Kita minta Direktur RSUD Cibinong melakukan investigasi. Dan, mendesak Polres Bogor menyikapi kasus visum ini, jangan sampai korban dirugikan gara-gara oknum, visum jadi tertunda,” pungkas Iwan yang juga Ketua Jaringan Informasi Advokasi Hukum. RLS sumber: wwb.co.id