Penuhi Kebutuhan DUDI dan Masyarakat, Kemendikbudristek Dorong Riset Terapan Perguruan Tinggi Vokasi

“Agar hasil penelitian dapat dilanjutkan menjadi produk nyata yang digunakan oleh masyarakat dan diproduksi massal oleh industri,” tuturnya.

Sebagai solusinya, diungkapkan Beny adalah dengan membuat kebijakan penelitian yang mendorong dosen peneliti untuk bekerja sama dengan dunia industri, serta memberikan dana pendampingan (matching fund) bagi peneliti yang bekerja sama dengan industri.

“Alhasil, satu rupiah dari industri, maka akan diberikan satu rupiah, bahkan sampai tiga rupiah dari kementerian bila penelitian yang diusulkan tersebut berkualitas baik dan memiliki potensi tinggi,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Pastikan Tidak Terlibat Narkoba, Polrestabes Surabaya Lakukan Tes Urine Ke PJU dan Kapolsek

Direktur Beny berharap DKT kali ini dapat memberikan gambaran yang jelas bagi para peserta, baik pimpinan perguruan tinggi vokasi, kepala pusat penelitian, dosen maupun kalangan industri.

“Sehingga, kebijakan penelitian yang akan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi untuk perguruan tinggi vokasi mendapatkan dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan (stakeholder),” ujarnya.

Pelaksanaan penelitian merupakan kewajiban bagi dosen, karena mereka memiliki tugas utama Tridarma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. “Dosen vokasi sebaiknya melaksanakan tugas utamanya itu dengan menerapkan penelitian yang berorientasi luaran produk terapan yang dapat bermanfaat bagi masyarakat luas,” imbau Beny.

BACA JUGA :  UINSA Surabaya Kukuhkan Delapan Guru Besar Baru

Sementara itu, Ketua Panitia DKT tersebut, Adrianus Amheka menyebutkan, sejatinya riset terapan pada PTV khususnya selama kurun waktu setahun ini sudah semakin membaik. Bahkan telah terjadi eksponensial dalam hal kontribusi nyata pada permasalahan masyarakat dan industri.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait