Penuhi Kebutuhan DUDI dan Masyarakat, Kemendikbudristek Dorong Riset Terapan Perguruan Tinggi Vokasi

“Saya melihat telah terjadi akselerasi pada perkembangan riset terapan yang terukur baik dengan indikator sederhana yakni menjawab kebutuhan masyarakat dan industri jangka pendek. Indikator yang sederhana ini, namun padat makna sesuai dengan harapan dorongan permintaan (driven demand) atau kebutuhan masyarakat (customer needs), yaitu masyarakat dan industri pada berbagai level,” kata Adrianus.

Karenanya, riset terapan di PTV harus mampu menghasilkan produk riset yang bermanfaat dan bermakna bagi masyarakat dan industri, serta menjawab permasalahan riil mereka. Adrianus menyebutkan, salah satu tantangan riset terapan adalah adanya ketimpangan dalam pemahaman esensi riset terapan dari para pemangku kepentingan.

BACA JUGA :  Gubernur Khofifah: Mayapada Hospital Diharapkan Jadi Center of Gravity Baru di Bidang Layanan Kesehatan

“Cara pandang harus diubah bukan sebatas dorongan aspirasi (aspiration driven) dari masyarakat dan industri untuk dipenuhi PTV, namun dipastikan wajib pada ranah dorongan permintaan (demand driven) yaitu bisa berupa produk industri/desain produk menuju produk laik industri dan siap dikomersialisasikan secara massal sehingga tercipta ketautsesuaian (link and match),” tutur Guru Besar Politeknik Negeri Kupang tersebut.

Pada rangkaian DKT tersebut disajikan diskusi dengan menghadirkan beberapa narasumber, seperti Wakil Ketua Umum Kadin Jawa Barat Bidang Teknologi dan Data Potensi Usaha, Hadi S. Cokrodimejo. Ia memaparkan ‘Dukungan Industri terhadap Pelaksanaan Penelitian Terapan di Perguruan Tinggi Vokasi’. Kemudian, Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Pendanaan Riset dan Inovasi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Hotma Daulay yang memaparkan ‘Program Pengembangan Teknologi Industri’.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait