Penukaran Uang Drive Thru BI Perwakilan Jatim Sehari Serap Rp 500 juta

Surabaya, Transnews.co.id – layanan penukaran uang baru dengan konsep drive thru atau langsung menggunakan mobil diminati masyarakat Surabaya. Sebagimana dikatakan, Budi Hanoto Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jawa timur bahwa dalam sehari, uang yang disiapkan sebesar Rp 500 juta mampu diserap masyarakat.

“Antusiasme masyarakat Surabaya sangat tinggi saat dibuka layanan penukaran uang secara drive thru, terbukti Rp 500 juta habis dalam sehari,” kata Budi, Rabu (15/4/2022).

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jatim bekerja sama dengan 31 Perbankan Surabaya membuka layanan penukaran uang baru melalui Kas Keliling Bank Indonesia, layanan cabang perbankan tertentu, hingga konsep penukaran drive thru.

BACA JUGA :  Bank Indonesia Kantor Perwakilan Jatim Buka Penukaran Uang Baru dengan Drive Thru

Hal ini dilakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan uang tunai masyarakat pada Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1443 H.

Budi mengatakan, drive thru merupakan layanan baru yang pertama kali diterapkan di Surabaya. Diharapkan ini mendukung pemenuhan kebutuhan uang tunai masyarakat Surabaya.

“Dengan dibukanya fasilitas layanan drive thru ini, saya harap masyarakat dapat memanfaatkan dengan baik dan tidak perlu menukar di tempat tidak resmi yang berbayar. Di drive thru ini masyarakat dapat menukar denga aman, nyaman, gratis dan yang paling penting terhindar dari risiko menerima uang palsu,” kata Budi.

BACA JUGA :  Jelang Idulfitri, Kemenperin Gandeng BI Fasilitasi Penukaran Uang Pecahan

Untuk layanan drive thru, Bank Indonesia Jatim membuka layanan setiap hari Sabtu dan Ahad, yaitu tanggal 9, 10, 16, 17, 23 dan 24 April 2022. Layanan dibagi menjadi dua sesi, yaitu sesi I pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB dan sesi II pukul 13.00 hingga 15.00 WIB yang bertempat di Kantor Perwakilan WIlayah (KPw) BI Provinsi Jawa Timur.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait