Penurunan Level PPKM Sesuai Cakupan Vaksinasi

Jakarta – Pandemi COVID-19 tidak akan hilang dalam waktu dekat dan masyarakat harus siap untuk hidup berdampingan dengan virus tersebut. Oleh sebab itu, pemerintah terus melakukan persiapan proses transisi dari pandemi ke endemi. Salah satu strategi yang diterapkan adalah dengan terus mengakselerasi laju vaksinasi di seluruh daerah di tanah air.

“Sebagai salah satu proses transisi untuk hidup bersama COVID-19, telah diputuskan untuk memasukkan indikator cakupan vaksinasi dalam evaluasi penurunan Level PPKM dari Level 3 ke Level 2 dan Level 2 ke Level 1 di Jawa-Bali,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, dalam Keterangan Pers mengenai Perkembangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Terkini, Senin (13/09/2021) malam, secara virtual.

BACA JUGA :  Prajurit Yonif 1 Marinir Bantu Pelaksanaan Vaksinasi Dosis Kedua di Nganjuk

Luhut menegaskan, untuk bisa turun dari Level 3 ke Level 2, cakupan vaksinasi dosis pertama daerah tersebut harus mencapai 50 persen dan cakupan vaksinasi kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) harus mencapai 40 persen. Sedangkan untuk bisa turun dari Level 2 ke Level 1, cakupan vaksinasi dosis pertama harus mencapai 70 persen dan cakupan vaksinasi lansia harus mencapai 60 persen.

“Untuk kota-kota yang saat ini berada pada Level 2 akan diberikan waktu selama dua minggu untuk dapat mengejar target pada poin di atas. Jika tidak bisa mencapai maka akan dinaikkan statusnya kembali pada Level 3,” tegasnya.

BACA JUGA :  Ini Wilayah yang Berlakukan PPKM di Jawa-Bali

Menko Marves menyampaikan, pencapaian target cakupan vaksinasi tersebut sangat penting karena vaksinasi telah terbukti menekan risiko keparahan dan kematian jika terpapar COVID-19, terutama bagi para lansia.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait