Penurunan Level PPKM Sesuai Cakupan Vaksinasi

“(Vaksinasi) sudah terbukti melindungi kita dari sakit parah yang membutuhkan perawatan rumah sakit atau kematian, terutama para lansia. Oleh karena itu, target vaksinasi yang tinggi adalah salah satu kunci utama dalam fase hidup bersama COVID-19,” tegasnya.

Tambahan indikator vaksinasi dalam evaluasi PPKM tersebut, ungkap Luhut, juga dikarenakan masih banyaknya stok vaksin yang belum disuntikkan di sejumlah daerah di tanah air.

“Data dari Kementerian Kesehatan menyebutkan ada 41 juta dosis vaksin yang saat ini ada pada stok provinsi dan kabupaten/kota yang belum disuntikkan. Hal ini tentu saja sangat disayangkan mengingat animo masyarakat sangat tinggi untuk vaksinasi,” ujarnya.

BACA JUGA :  Tren Kasus Menurun, Pasien Sembuh Covid-19 di Jakarta Capai 848.527 Jiwa

Selain meningkatkan cakupan vaksinasi, terang Menko Marves, pemerintah juga terus meningkatkan penerapan 3T (testing, tracing, dan treatment) termasuk penanganan isolasi terpusat (isoter) yang optimal sebagai bagian dari strategi transisi dari pandemi ke endemi.

“Isoter ini menjadi sangat penting. Nanti orang-orang yang kena pada status hitam di PeduliLindungi akan kita segera tangani. Di mal misalnya, kalau diperiksa itu akan kita langsung bawa ke karantina terpusat untuk menghindari penularan ke orang-orang lain,” ujarnya.

BACA JUGA :  Periode 8-10 September, Gebyar Vaksinasi Berhasil Vaksin 26.489 Warga

Strategi yang ketiga adalah kepatuhan terhadap protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) yang tinggi didukung oleh implementasi skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Jika capaian vaksinasi masih rendah, maka tiga strategi utama tersebut akan ditambahkan dengan pembatasan kegiatan masyarakat seperti implementasi PPKM yang ada saat ini,” tandasnya. (Dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait