Penyakit Menular di Jatim Ancam Pasokan Hewan Ternak ke Kalteng

Sampit, Transnews.co.id – Adanya temuan outbreak (wabah) penyakit menular pada hewan ternak di Jawa Timur, mengancam pasokan hewan ternak dan kurban ke Kalimantan Tengah, khususnya ke Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dikonfirmasi terkait ini, Penanggung Jawab Balai Karantina Pertanian Palangka Raya Wilayah Kerja Sampit, Agung Rahmadi mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil rapat di pusat dan menunggu arahan lebih lanjut dari atasannya di Palangka Raya.

“Hal ini masih dirapatkan, kami juga masih menunggu informasi dari pimpinan,”ujarnya, Sabtu, (7/5/2022).

BACA JUGA :  Dekranasda-Disbudpar Kalteng Kolaborasi Menggerakkan Inovasi IKM

Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur (Disnak Jatim) menjelaskan adanya outbreak (wabah) penyakit menular yang telah menyerang 1.247 ekor ternak sapi di Kabupaten Gresik, Lamongan, Sidoarjo dan Mojokerto Provinsi Jawa Timur dan telah terkonfirmasi positif Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Hal itu berdasarkan surat Kepala Pusat Veterinaria Farma bernomor 05001/PK.310/F4.H/05/2022 tanggal 5 Mei 2022 tentang Jawaban Hasil Uji Sampel Suspect PMK.

Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) adalah penyakit hewan menular akut yang menyerang ternak sapi, kerbau, kambing, domba, kuda dan babi dengan tingkat penularan mencapai 90-100 persen dan bisa menyebabkan kerugian ekonomi sangat tinggi.

BACA JUGA :  Kapolsek Balai Riam Turut Pengamanan Gerai Vaksin Presisi

Tanda klinis dari ini penyakit ini adalah demam tinggi (39-41 derajat Celsius) pada hewan ternak; keluarnya lendir berlebihan dari mulut dan berbusa, adanya luka-luka seperti sariawan pada rongga mulut dan lidah.

Selain itu, hewan ternak juga tidak mau makan, pincang, luka pada kaki dan diakhiri lepasnya kuku, sulit berdiri, gemetar, napas berburu cepat, dan produksi susu turun drastis serta menjadi kurus.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait