Penyebab Banjir Bandang: Tambang Emas Illegal Di Kab Lebak Terancam Ditutup


Serang, Transnews.co.id-Kepala Dinas LHK Provinsi Banten M Husni Hasan,usai menghadiri Rakor dengan Gubernur, Senin (13/1/2020) mengungkapkan, pihaknya telah bekerjasama dengan Polda Banten untuk menindaklanjuti kegiatan penambangan emas ilegal di Kabupaten Lebak.

Berdasarkan laporan terakhir, Polda telah memasang police line di kawasan penambangan emas ilegal dan terus melakuakan pemantauan lokasi setiap harinya.

“Kami terus berkoordinasi aktif dengan Polda, karena memang untuk tindakan hukumnya oleh Polda,”jelasnya

Sementara Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Eko Palmadi menjelaskan, pekan lalu pihaknya telah diminta Polda Banten menjadi saksi ahli terkait 4 lokasi pengolahan tambang emas di Lebak Gedong yang sudah masuk ke dalam BAP Polda.

Pengolahan hasil tambang emas sebenarnya bukan milik masyarakat, tetapi orang kota yang mempunyai keahilan dan bisnis mengolah emas dari Gunung Halimun. Metodenya,”ujar Eko.

Eko mengungkapkan,sebagian menggunakan merkuri, sebagian menggunakan sianida. Dibanding dengan sianida, merkuri lebih berbahaya bagi masyarakat karena tidak mudah menguap ketika terbawa air atau mengalir ke pertanian.

Kepala Disperindag Provinsi Banten Babar Suharso menambahkan, berdasarkan hasil pantauannya, terdapat 2 toko di Kabupaten Lebak yang menjual merkuri, namun sebagian juga memperolehnya dari Sukabumi.

“Untuk itu, selain bekerjasama dengan aparat hukum setempat dalam penegakannya, juga bekerjasama dengan Polda Jawa Barat sebagai upaya preventif,”pungkasnya.(AE) Editor:Nas

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com