Kota Bandung, transnews.co.id- Pemerintah Kota Bandung siap untuk menyederhanakan tata aturan. Selain untuk mereformasi birokrasi juga karena sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia yang menginginkan efektivitas di setiap pemerintahan.
“Ini harus dilakukan oleh seluruh perangkat daerah. Tujuannya membuat birokrasi yang dinamis dan profesional,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna saat memberikan pengarahan pada kegiatan Pembinaan Pegawai Pemkot Bandung di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Senin,kemarin (20/1/2020).
Pemkot Bandung, lanjut sekda, akan mengkaji penyederhanaan jabatan fungsional dan struktural di setiap Organsiasi Perangkat Daerah (OPD).
“kita lakukan tahapan sesuai arahan pihak kementerian. Penyederhanaan itu mengindetifikasi jabatan. BKPP (Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan) sudah melalukan dan mencermati dari jabatan struktural yang ada saat ini. Itu untuk identifikasi dan inventarisasi jabatan fungsional,” jelasnya.
Sekda menambahkan hal itu juga termasuk pemetaan jabatan dan penyelarasan tunjangan. Tidak boleh ada stagnansi. Maka Bagian Orpad (Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur Daerah) harus mencermatinya,” tambahnya.
Penyederhanaan struktural ke fungsional di level pemerintah baru akan diberlakukan untuk eselon 3 dan 4. Sedangkan untuk eselon 2, penyederhanaan belum berlaku.
“Mudah-mudahan yang disampaikan tidak sulit untuk diterima. Mana saja yang menjadi sasaran. Dalam jangka menengah, Desember 2020 harus tuntas. Artinya Bagian Orpad harus kerja keras menyusun SOTK (Susunan Kerja Organisasi Tata Kerja). Ini mengubah wajah struktur seiring dengan pergeseran jabatan dari struktural ke fungsional,” tuturnya.