Penyederhanaan Birokrasi Kota Bandung Harus Tuntas Desember 2020

Sekda menekankan, penyederhanaan ini harus objektif. Semua berdasarkan kepentingan organisasi dan bukan kepentingan pribadi atau sesaat.

Ia meminta agar setiap OPD mengkajian secara cermat dan tertata dengan baik. Sehingga ketika melakukan penyederhanaan sesuai argumentasi yang benar dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Kita melakukan analisis. Kalau misalnya, bahwa Kabid (Kepala Bidang) tidak bisa digeser dari struktur ke fungsional, maka harus dikuatkan oleh argumentasi. Kalau pun dapat dibuat, apa alasannya. Jangan sampai karena tidak mau,tapi argumentasi tidak jelas.

“Pola kerja profesional dan kemandirian. Ini harus kita siapakan agar SDM yang lebih baik dan kinerja yang nyata,” pungkasnya. (Chryst) Editor:Nas

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com