Penyediaan Bandwith, Bupati Pemalang Saksikan Penandatangan KSO

Pemalang, Transnews.co.id – Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo saksikan penandatanganan Kerja sama Operasi (KSO) penyediaan bandwith antara PT Aneka Usaha Kabupaten Pemalang (Perseroda) dengan PT Dinar Wahana Gemilang di salah satu hotel di Kabupaten Pekalongan, Senin (3/1/2021).

Kerja sama tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama PT Aneka Usaha Kabupaten Pemalang (Perseroda) Eko Hari Karyanto dan Direktur Utama PT Dinar Wahana Gemilang Erpan Apandi juga di saksikan oleh Sekda Pemalang M. Arifin dan sejumlah Kepala OPD terkait.

BACA JUGA :  Pemkab Pemalang Terima Bantuan Delapan Rumah Sederhana Layak Huni

Bupati Agung dalam sambutannya mengungkapkan kendalanya dalam penggunaan internet yang relatif lambat, sehingga sebagai langkah strategis PT Aneka Usaha (Perseroda) bekerja sama dengan PT Dinar Wahana Gemilang dalam pengadaan bandwith di Kabupaten Pemalang.

“Momentum ini kian memperkuat komitmen kita untuk bersama-sama mendukung dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan layanan jaringan internet,” ujar Bupati.

Dalam kebutuhan organisasi, internet banyak dimanfaatkan dalam hal publikasi, pelayanan, administrasi dan berbagai kebutuhan lainnya.

BACA JUGA :  Jadi Pusat Pengembangan Pemuda Berbasis Agro Industri, Bupati Pemalang Resmikan Techno Park

“Hal ini tentunya akan meningkatkan kenyamanan dan aksesibilitas layanan pemerintah dan informasi kepada masyarakat,” lanjut Bupati.

Kemudian Erpan Apandi selaku Dirut PT Dinar Wahana Gemilang menjelaskan bahwa perusahannya bergerak di bidang penyedia layanan internet atau Internet Service Provider (ISP).

“Semoga kerja sama ini dapat mendukung program kerja Bapak Bupati, di antaranya Desa Digital.” ujar Erpan.

Diwawancari secara terpisah, Direktur Utama PT Aneka Usaha (Perseroda) Eko Hari Karyanto mengungkapkan, harapan kami dapat menyediakan bandwith untuk Pemerintah Kabupaten Pemalang dengan tidak putus-putus lagi seperti sebelumnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait