Penyekatan Larangan Mudik Mulai Dilakukan di Jatim

“Masih boleh melintas tapi harus bawa surat bebas Covid-19 atau dinyatakan negatif,” kata Irjen Nico.

Sedangkan tanggal 6 hingga 16 Mei larangan mudik berlaku. Namun masih ada pengecualian, yakni wanita hamil yang mau melahirkan, pengiriman bahan pokok, dan perjalanan dinas masih diizinkan.

“Termasuk santri yang pulang dari ponpes tapi dengan ketentuan dapat izin dari pihak pesantren dan dipastikan bebas Covid-19,”ujarnya.

Untuk masuk ke Provinsi Jatim, kata Kapolda,ada tujuh titik penyekatan antar provinsi. Sedangkan untuk antar kota dalam Provinsi Jatim ada 20 titik.

Di antaranya yakni Madiun-Magetan, Madura sisi utara, Madura sisi selatan, Gerbang tol Ngawi, Gerbang tol Probolinggo, Gresik-Lamongan, Nganjuk-Jombang, Jombang-Mojokerto, Blitar-Kediri, Kediri-Malang, Bojonegoro-Tuban, Ngawi-Madiun, Sidoarjo-Pasuruan, Mojokerto-Sidoarjo, Pasuruan-Probolinggo, Probolinggo-Situbondo, Pasuruan-Malang, Malang-Lumajang, Situbondo-Banyuwangi,Jember-Lumajang, dan Ngawi-Madiun.(HD)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com