Penyelesaian Sengketa Produk Pers

Kamsul Hasan memaparkan materi dan menjawab pertanyaan peserta Diskusi Publik bertajuk peran wartawan dalam mensukseskan RPJMD 2021-2026 kota Depok di Balai Rakyat Depok Jaya kota Depok, Jumat (26/2/2021)

Bila membaca UU Pers, khususnya Pasal 12 tidak ada kewajiban penanggung jawab harus sudah memiliki sertifikat UKW utama. Bahkan Pasal 7 ayat (2) tidak mengatur kewajiban wartawan ikut UKW.

Kewajiban wartawan menurut UU adalah memiliki dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ). KEJ yang mana, karena setiap organisasi kewartawanan memiliki etik masing-masing.

Penjelasan Pasal 7 ayat (2) mengatakan KEJ yang dimaksud adalah yang disepakati bersama dan disahkan Dewan Pers. Ini merujuk kepada KEJ 11 pasal.

Perintah UKW dan verifikasi faktual tertuang dalam peraturan Dewan Pers terkait Standar Perusahaan Pers. Begitu juga kewajiban penanggung jawab harus bersertifikat wartawan utama.

BACA JUGA :  Pers, Jangan Rusak Masa Depan Anak.

Saat dimintai pendapat pada berbagai sengketa pemberitaan, saya tidak melihat verifikasi faktual dan UKW sebagai landasan hukum utama.

Apabila alat bukti yang diajukan memenuhi Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 UU Pers, maka itu sengketa pemberitaan pers yang harus diproses dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penyelesaian sengketa bisa dengan cara sebagai berikut ;

BACA JUGA :  Ahli Pers: Beritakan Fakta Jangan Dibumbui Opini

A. Hak Jawab, sesuai Pasal 5 ayat (2) UU Pers.

B. Hak Koreksi, sesuai Pasal 5 ayat (3) UU Pers.

C. Mediasi di Dewan Pers sesuai Pasal 15 UU Pers.

D. Pidana Pers, sesuai Pasal 5 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (2) UU Pers.

E. Pidana Pers karena tidak melayani Hak Jawab sesuai Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 18 ayat (2) UU Pers.

Sengketa pemberitaan produk pers Siber yang memenuhi persyaratan di atas tidak dapat gunakan Pasal 27 ayat 3 Jo. Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi, Transaksi dan Elektronik (ITE), berdasarkan SKB 23 Juni 2021.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait