Bila membaca UU Pers, khususnya Pasal 12 tidak ada kewajiban penanggung jawab harus sudah memiliki sertifikat UKW utama. Bahkan Pasal 7 ayat (2) tidak mengatur kewajiban wartawan ikut UKW.
Kewajiban wartawan menurut UU adalah memiliki dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ). KEJ yang mana, karena setiap organisasi kewartawanan memiliki etik masing-masing.
Penjelasan Pasal 7 ayat (2) mengatakan KEJ yang dimaksud adalah yang disepakati bersama dan disahkan Dewan Pers. Ini merujuk kepada KEJ 11 pasal.
Perintah UKW dan verifikasi faktual tertuang dalam peraturan Dewan Pers terkait Standar Perusahaan Pers. Begitu juga kewajiban penanggung jawab harus bersertifikat wartawan utama.
Saat dimintai pendapat pada berbagai sengketa pemberitaan, saya tidak melihat verifikasi faktual dan UKW sebagai landasan hukum utama.
Apabila alat bukti yang diajukan memenuhi Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 UU Pers, maka itu sengketa pemberitaan pers yang harus diproses dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penyelesaian sengketa bisa dengan cara sebagai berikut ;
A. Hak Jawab, sesuai Pasal 5 ayat (2) UU Pers.
B. Hak Koreksi, sesuai Pasal 5 ayat (3) UU Pers.
C. Mediasi di Dewan Pers sesuai Pasal 15 UU Pers.
D. Pidana Pers, sesuai Pasal 5 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (2) UU Pers.
E. Pidana Pers karena tidak melayani Hak Jawab sesuai Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 18 ayat (2) UU Pers.
Sengketa pemberitaan produk pers Siber yang memenuhi persyaratan di atas tidak dapat gunakan Pasal 27 ayat 3 Jo. Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi, Transaksi dan Elektronik (ITE), berdasarkan SKB 23 Juni 2021.