Penyuluh Garda Terdepan Pertanian, Simhultan Berperan Signifikan

“Tujuannya untuk mengatasi persoalan dalam peningkatan kuantitas dan kualitas database Simluhtan serta materi dan informasi penyuluhan pertanian,” lanjutnya.

Dijelaskan Dedi, semua program diawali dari CPCL yang ada di Simluhtan. Yakni sebagai media untuk monitoring keberadaan petani dan penyuluh dan program utama Kementerian Pertanian.

“Tapi saat ini masih saja ada petani yang belum masuk dalam Simluhtan,” tegas Dedi.

Senada, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mendukung peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) bidang pertanian yang profesional. Caranya beragam, bisa melalui pendidikan, pelatihan vokasi maupun sertifikasi profesi.

BACA JUGA :  Pandemi Jadi Momentum Menguatkan Sektor Pertanian

“Salah satunya untuk penyuluh. Maka dari itu, kami fokus untuk terus mengembangkan dan meningatkan kapasitas SDM mereka,” ujar SYL-sapaannya-.

Menurutnya, penyuluh menjadi garda terdepan dalam peningkatan produksi dan produktivitas komoditas yang berdaya saing. Peran mereka, lanjut SYL, sangat penting guna mewujudkan pencapaian swasembada pangan dan penerapan teknologi pertanian yang modern.

SYL menegaskan bahwa penyuluh merupakan pendamping petani, sumber informasi petani. Ketika penyuluh didominasi di kota daripada desa, maka kondisinya tidak akan bagus untuk masa depan pertanian.

BACA JUGA :  Aplikasi Cerdas Dorong Transformasi Pertanian Digital

“Karena penyuluh itu pembimbing petani, penyuluh adalah komunikator penyuluh itu integrator, penyuluh adalah motivator, penyuluh adalah organisator, penyuluh adalah dinamisator. Ini terus saya pantau,” tutup dia.

Kepala Pusat Penyuluh Pertanian, Bustanul Arifin bahwa penyuluh memiliki peran yang strategis dalam pembangunan pertanian. Mereka adalah garda terdepan sekaligus mata dan telinga pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian. Maka dari itu, berbagai program-program strategis di sektor pertanian sangat berkaitan dengan penyuluh.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait