Perangi Narkoba, Bojonegoro Musnahkan Barang Bukti dan Miras

Polres Bojonegoro bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bojonegoro serta stakeholder, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, pemusnahkan barang bukti Narkoba dan Miras di Halaman Mapolres Bojonegoro, Senin (27/12/2021).

Bojonegoro, Transnews.co.id – Polres Bojonegoro bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bojonegoro, serta stakeholder, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, menjelang tahun baru melakukan pemusnahkan barang bukti Narkoba dan Minuman Keras (Miras), bertempat di Halaman Mapolres Bojonegoro, Senin (27/12/2021). Pemusnahan barang haram tersebut, sebagai realisasi tugas Polri dalam pengungkapan kasus narkoba dan miras.

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti Narkoba dan Miras tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia serta didamping Wakil Bupati Bojonegoro yang juga selaku Kepala BNNK Bojonegoro, Drs. H. Budi Irawanto, Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro Estafana Purwanto, Wakapolres Bojonegoro Kompol Muh Wayudin Latif, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Arfan Halim, Pasi Ops Kodim 0813 Bojonegoro Kapten Inf Herry S, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bojonegoro KH. Alamul Huda, Para Pejabat Utama Polres Bojonegoro dan Kapolsek jajaran.

BACA JUGA :  Bupati Bojonegoro Bersama Forkopimda Gelar Cangkrukan Kamtibmas Presis

Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia, mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti narkoba dan miras tersebut, hasil operasi dari Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) dan Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro dan Jajaran. Hasil ini dari cipta kondisi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polres Bojonegoro.

“Polres Bojonegoro akan memusnahkan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 12,5 gram. Obat daftar “G” sejumlah 3.650 butir, 35 jurigen toak @ 30 liter total 1.050 liter dan 1.000 botol arak @1,5 liter total 1.500 liter. Semua barang bukti tersebut kita musnahkan,” ujar Kapolres Bojonegoro.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait