Percepat Penanganan Sampah, Lurah Ratu Jaya Depok Kunjungi UPS Permata Regency

Reporter: DiM
Kepala UPS dan Lurah Ratu Jaya saat mantau kegiatan di UPS Permata Regency
Kepala UPS dan Lurah Ratu Jaya saat mantau kegiatan di UPS Permata Regency

DEPOK,transnews.co.id – Lurah Ratu Jaya Bambang Sugiharto, SE memantau Unit Pengolahan Sampah (UPS) Permata Regency, Kota Depok, (12/09/2024).

Dalam pantauannya kali ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar kesadaran warga perihal pemilahan sampah.

Menurut Bambang, tidak sedikit dari luar warga Ratu Jaya yang masih belum sadar akan sampah,

“Setiap Jumat saya selalu melakukan pengangkutan sampah, termasuk yang ada di pinggiran Dipo, itu kebanyakan dari warga luar yang dengan sengaja membuang sampah disana,” ujarnya.

BACA JUGA :  Dorong Pelaku Usaha, UPTD Metrologi Legal Kolaborasi Dengan DKUM Kota Depok

“Jadi dari pada meributkan, saya lebih kepada solusi-solusi, makanya saya selalu angkut sampah disetiap hari jumat, dan berkordinasi dengan warga untuk pemasangan CCTV, jika ada kedapatan si pembuang sampah sembarangan tangkap, dan akan kami berikan pengetahuan, serta mencari solusinya,” tambahnya.

Kepala UPS dan Lurah Ratu Jaya saat mantau kegiatan di UPS Permata Regency
Kepala UPS dan Lurah Ratu Jaya saat mantau kegiatan di UPS Permata Regency

Kepala UPS Permata Regency Abdul Rosyid saat dikunjungi trans news,

“Saya memberikan masukan kepada Pak Lurah agar warga Ratu Jaya lebih giat lagi perihal masalah pemilahan sampah,” ucapnya.

BACA JUGA :  Pemuda Pancasila Kota Depok Pastikan Tidak Ada Muscab Ulang

Selain itu Abdul Rosyid yang juga bagian dari Tim Sosialisasi (Timsos), Reuse, Reduce, Recycle (3R) Kecamatan Pancoran Mas juga mengatakan,

“Diskusi dengan Pak Lurah juga untuk mempercepat penangan sampah yang ada di Ratu Jaya Kecamatan Cipayung,” tandasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *