Percepatan Pemulihan Ekonomi, Gubernur Khofifah Serahkan DIPA Tahun 2022 Kepada Kepala Daerah

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyerahkan secara simbolis Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Alokasi Transfer Kedaerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada 38 kabupaten/kota se - Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (9/12/2021).

Surabaya, Transnews.co.id – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyerahkan secara simbolis Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Alokasi Transfer Kedaerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada 38 kabupaten/kota se – Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (9/12/2021).

Gubernur Khofifah dalam sambutannya, meminta kepada seluruh kepala daerah di 38 kabupaten/kota di Jatim yang menerima DIPA dan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) TA 2022, untuk menggunakan anggaran tersebut guna mempercepat pemulihan ekonomi didaerahnya.

BACA JUGA :  Gubernur Jatim Lantik Mohammad Ali Kuncoro Jadi Pj Walikota Mojokerto

“Pak Presiden menyampaikan pesan kepada Gubernur dan seluruh kepala daerah terkait penggunaan DIPA dan TKDD, agar pemerintah daerah benar-benar menggunakan alokasi TKDD tahun 2022 dengan baik sehingga dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraaan masyarakat,” ujarnya.

Sesuai pesan Presiden, Gubernur Khofifah mengharapkan dana desa dioptimalkan untuk mendukung pemulihan ekonomi dan percepatan penanganan kemiskinan ekstrim, program BLT Desa dan program prioritas yang lainnya agar tetap dilanjutkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA :  Antisipasi Kekeringan, Gubernur Khofifah Pastikan BPBD Siaga dan Siap Dropping Air Bersih

“Selain hal tersebut, Bapak Presiden menyampaikan bahwa kita ini masih harus berjuang bersama untuk menangani Covid-19 serta pemulihan ekonomi dengan tetap menjaga Good Governance transparansi dan akuntabilitas,” tambahnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, alokasi DIPA dan TKDD tahun 2022 merupakan stimulus dari pusat yang merupakan instrumen penting dalam pelaksanaan pembangunan agar tepat waktu, tepat sasaran dan tepat kualitas secara kolaboratif untuk memulihkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait