Jakarta,transnews.co.id- Sejumlah perkantoran terkait pelaksanaan PSBB Jilid II, di wilayah Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, ditinjau langsung oleh Walikota Jaksel Marullah Matalih, Selasa (22/9/2020).
Menurut Marullah, peninjauan dilakukan, untuk memastikan bahwa pihak perkantoran mematuhi aturan PSBB, demi mencegah penularan Covid-19,”jelasnya.
Marullah menjelaskan,untuk diketahui, sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB, bahwa kegiatan perkantoran di Jakarta harus tutup dan bekerja dari rumah (work from home),”katanya.
Dikatakan Marullah, hanya ada 11 bidang usaha yang tetap berjalan, dan tidak boleh beroperasi penuh seperti biasa, serta karyawan dibatasi.
“Misalnya, untuk perkantoran swasta sektor non-essensial, maksimal pekerja yang berada di kantor sebanyak 25 persen dari total kapasitas,”pungkasnya.(Jp/HMs) Editor:Nas