Pergub 88/2020,Walikota Jaksel: Kegiatan Perkantoran di Jakarta Harus Tutup dan Bekerja Dari Rumah

Jakarta,transnews.co.id- Sejumlah perkantoran terkait pelaksanaan PSBB Jilid II, di wilayah Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, ditinjau langsung oleh Walikota Jaksel Marullah Matalih, Selasa (22/9/2020).

Menurut Marullah, peninjauan dilakukan, untuk memastikan bahwa pihak perkantoran mematuhi aturan PSBB, demi mencegah penularan Covid-19,”jelasnya.

Marullah menjelaskan,untuk diketahui, sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB, bahwa kegiatan perkantoran di Jakarta harus tutup dan bekerja dari rumah (work from home),”katanya.

Dikatakan Marullah, hanya ada 11 bidang usaha yang tetap berjalan, dan tidak boleh beroperasi penuh seperti biasa, serta karyawan dibatasi.

“Misalnya, untuk perkantoran swasta sektor non-essensial, maksimal pekerja yang berada di kantor sebanyak 25 persen dari total kapasitas,”pungkasnya.(Jp/HMs) Editor:Nas

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com