Pergub DKI Jakarta Nomor 66/2020 Efektif Mulai 24 Januari 2021

Jakarta,transnews.co.id- Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menggelar uji emisi gratis untuk kendaraan bermotor di ruas Jalan TB Simatupang, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2020) kemarin.

Dalam kegiatan uji emisi tersebut, juga digelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, kepada pengendara.

Kegiatan uji emisi dan sosialisasi itu diikuti oleh Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syarifudin, dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jakarta Selatan Mukhlisin.

Untuk diketahui, Pergub DKI Jakarta Nomor 66/2020 ditetapkan pada 22 Juli 2020 lalu, dan selanjutnya dilakukan sosialisasi selama enam bulan setelah ditetapkan.

Dalam kegiatan itu, Syarifudin mengatakan, Pergub DKI Jakarta Nomor 66/2020 akan efektif berlaku mulai 24 Januari 2021 mendatang.

Dalam penerapannya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan berkolaborasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya.

“Seluruh pemilik kendaraan bermotor tentunya itu wajib melakukan uji emisi, dan angka ambang batas harus sesuai yang ditetapkan,” ujar Syarifudin.

Ia menerangkan, dalam pergub itu juga diatur tentang sanksi disinsentif. Ketika kendaraan tidak layak uji emisi, maka saat pemilik kendaraan memarkirkan kendaraannya di lokasi pusat perbelanjaan, akan dikenakan sanksi disinsentif pada tarif tertinggi parkir yang berlaku.

Kemudian petugas kepolisian dapat menjatuhkan sanksi tilang, terhadap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melaksanakan kewajiban melakukan uji emisi gas buang, dan tidak memenuhi ambang batas emisi.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com