Dikatakannya penegakan hukum di jalan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286. Ancaman denda maksimalnya Rp250 ribu untuk sepeda motor, dan ancaman denda maksimal Rp500 ribu untuk mobil.
“Dengan adanya penegakan Pergub DKI Jakarta Nomor 66/2020, diharapkan kualitas udara di ibukota dapat terjaga dengan baik,”pungkasnya.(*) Editor:Nas