Pergub DKI Jakarta Nomor 66/2020 Efektif Mulai 24 Januari 2021

Dikatakannya penegakan hukum di jalan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286. Ancaman denda maksimalnya Rp250 ribu untuk sepeda motor, dan ancaman denda maksimal Rp500 ribu untuk mobil.

“Dengan adanya penegakan Pergub DKI Jakarta Nomor 66/2020, diharapkan kualitas udara di ibukota dapat terjaga dengan baik,”pungkasnya.(*) Editor:Nas

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com