Perhutani Serahkan Dana Sharing Rp 518 Juta Lebih Kepada LMPSDH di Madiun

KPH Madiun menyerahkan dana sharing Rp 518 Juta kepada 45 Lembaga Masyarakat Pengelola Sumber Daya Hutan (LMPSDH) di Aula Kantor Perhutani KPH Madiun, Kamis (30/12).

Madiun, Transnews.co.id – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun menyerahkan dana sharing produksi kayu dan non kayu sebesar Rp 518 juta lebih kepada 45 Lembaga Masyarakat Pengelola Sumber Daya Hutan (LMPSDH) di wilayahnya, bertempat di aula Kantor Perhutani KPH Madiun, Kamis (30/12).

Dana sharing tersebut, diserahkan secara simbolis oleh Administratur Perhutani KPH Madiun Imam Suyuti kepada 6 orang perwakilan dari penerima sharing produksi kayu. Antara lain, LMPSDH Tani Makmur Desa Sirapan Kecamatan Madiun Kabupaten Madiun sebesar Rp 211.457.957,-, LMPSDH Harapan Jaya Desa Tulung Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo sebesar Rp 149.172.293,- LMPSDH Sri Wilis Desa Bodag Kecamatan Kare Kabupaten Madiun sebesar Rp 40.860.431,- LMPSDH Tani Mulyo Desa Kaliabu Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun sebesar Rp 28.731.364,- LMPSDH Jati Mulia Desa Mruwak Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun sebesar Rp 27.655.220,- dan LMPSDH Sido Makmur Desa Suru Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo sebesar Rp 20.809.586,-.

BACA JUGA :  Pintu Masuk Kota Madiun Setelah Keluar Tol Tersendat Hingga 1 Km

Imam Suyuti mengatakan , bahwa nilai sharing tersebut berasal dari Produksi kayu dan Produksi non kayu yang merupakan perhitungan tahun 2020. Menurutnya dana sharing tersebut, merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Perhutani terhadap LMPSDH yang sudah menjalin kerjasama dalam pengelolaan hutan.

“Semoga dana sharing produksi kayu dan non kayu ini bisa dimanfaatkan masing-masing LMPSDH seefektif mungkin, terutama untuk penguatan kelembagaan dan peningkatan kesejahteraan anggotanya,” tuturnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait