Peringati Hari Indonesia Tanpa Riba, Ini Kata Gubernur Sumbar

Padang, Transnews.co.id – Hari Anti Riba menjadi bagian yang akan membangun pemahaman masyarakat tentang riba, juga saling memahami tanpa menjustifikasi yang belum sepenuhnya mampu meninggalkannya.

Hal itu disampaikan Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi saat menjadi keynote speaker dalam seminar nasional memperingati Hari Indonesia Tanpa Riba, yang digelar Lembaga Bantuan Hukum Riba Crisis Center Sumbar, di Aula Kantor Gubernur, Minggu (23/1/2022).

Mahyeldi mengatakan, secara umum masyarakat sudah memahami pengertian dan dampak riba. Kegiatan ini juga sangat relevan dengan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat yang menganut falsafah adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah.

BACA JUGA :  Singgah Sahur di Kalumbuk, Gubernur Sumbar Makan Sahur di Rumah Petugas Kebersihan

Merealisasikan falsafah itu, Pemerintah Provinsi Sumatra Barat juga telah melakukan langkah-langkah strategis, di antaranya melalui perda pariwisata halal, menyepakati konversi Bank Nagari menjadi Bank Umum Syariah Nagari, serta adanya surat edaran menteri tentang diharuskannya label halal bagi produk yang masuk maupun keluar dari Indonesia.

“Sumatra Barat sangat tepat menjadi lokomotif perwujudan ekonomi syariah dan pariwisata halal. Kita di Sumbar sudah melakukan langkah-langkah untuk itu,” kata gubernur.

BACA JUGA :  Gubernur Sumbar Luncurkan Pusat Pembelajaran ABS-SBK di Masjid Raya

Lebih lanjut Mahyeldi mengingatkan, jangan terjebak pada pengelompokan. “Karena terkadang meski sudah mampu menerapkan prinsip anti riba secara individu. Tapi perlu diingat, dalam komunitas menerapkan hal ini tidak semudah membalikkan telapak tangan”, tegasnya.

Sejalan dengan itu, Rahmat Ramadan selaku ketua pelaksana mengatakan, kegiatan ini adalah untuk menumbuhkan semangat menghilangkan karakter riba di masyarakat, serta mengawal fatwa MUI tentang riba.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait