Peringati May Day, Gubernur Khofifah: Jadikan Peringatan Tahun Ini Sebagai Upaya Raih Kemenangan dengan Silaturrahmi Menuju Industrial Peace

“Sekali ini adalah harmonious partnership yang terjadi antara kalangan perusahaan dan pekerja di Jatim bahwa semua pihak saling menghargai dan saling menunaikan hak dan kewajibannya. Adapun keluhan yang masuk lewat Posko THR yang didirikan Pemprov Jatim terkait keterlambatan pembayaran THR tengah difasilitasi agar bisa diselesaikan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Khofifah.

Tidak hanya itu, kado lain yang patut membuat kebahagian kalangan buruh dan pekerja bertambah di perayaan ‘Ketupat May Day’ tahun ini adalah terbitnya aturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

BACA JUGA :  Gubernur Khofifah Pimpin Upacara HUT ke-76 Provinsi Jawa Timur

Sebagaimana diketahui, bahwa aturan ini merevisi aturan sebelumnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tentang hal yang sama. Yang intinya tata cara klaim manfaat JHT dikembalikan sesuai dengan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Sehingga, pekerja yang mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak perlu menunggu sampai usia 56 untuk mencairkan manfaat JHT.

“Tentu keputusan pemerintah pusat dengan menerbitkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tersebut tak lain mewadahi aspirasi kalangan pekerja. Sehingga ini juga menjadi kado yang indah bagi teman-teman pekerja di peringatan Ketupat May Day tahun ini,” tegas Khofifah.

BACA JUGA :  SMK Jenangan Ponorogo Jatim, Sukses Produksi Alat Pengolahan Pupuk Organik Granula (POG) G- ESEMKA

Oleh sebab itu, Gubernur Khofifah berharap hal ini akan semakin menguatkan kondusifitas ekonomi di Jawa Timur dan menambah kebahagiaan pekerja di peringatan May Day.

“Sekali lagi selamat Hari Buruh untuk seluruh teman teman buruh dan pekerja di Jatim. Terus jaga semangat bekerja untuk dorong pulih dan terus tumbuhnya ekonomi Jawa Timur,” pungkas Gubernur Khofifah.(hd)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait