Perjalanan Dinas Luar Negeri Tanpa Ijin, Walikota Tangerang Terancam Dicopot

“Ini ada pelanggaran pidana. Masa dana APBD buat jalan-jalan atas ijin cuti,” tutupnya.

Bije menuturkan bahwa Arief telah melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, khususnya pasal 76 ayat 1 huruf (i) bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan keluar negeri tanpa izin dari menteri.

Namun dalam pernyataannya, selepas menggelar rapat dengan Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar hari ini, Rabu (21/08/19), Arief mengatakan dirinya telah mengajukan permohonan pada Kemendagri dan sedang menunggu tindak lanjut pihak Kemendagri.

“Sampai saat ini belum ada panggilan dari Kemendagri. Saya pun telah menghadap Gubernur,” ungkap Arief.

Arief menutup keterangannya, bahwa di bulan Juni kemarin, izin yang diajukannya adalah kepentingan keluarga.

Tetapi jika nanti dalam proses pemeriksaan pihak Kemendagri, Arief dinyatakan bersalah sesuai UU nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah jo Permendagri nomor 29 Tahun 2019, maka Arief bisa dikenakan sanksi penonaktifan dari jabatannya sebagai Walikota. (BS/PB/GRI)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com