Perjuangkan Nasib Tendik, PLT Bupati Langkat Temui Dirjen GTK Kemendikbudristek

Reporter: ARSE PANE
Editor: MH

JAKARTA, transnews.co.id || Plt Bupati Langkat H Syah Afandin, SH didampingi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Dr. H. Saiful Abdi , SH, SE, M.Pd  menemui Prof. Dr. Nunuk Suryani, Dirjen GTK Kemendikbudristek di ruang kerjanya, Senin siang (8/1/2023).

H Syah Afandin, SH mengatakan pertemuan itu bertujuan untuk memperjuangkan nasib tenaga PPPK Fungsional Guru (Tendik) untuk diangkat tahun ini (2024-red), hal tersebut menyoal seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat Tahun 2023.

BACA JUGA :  Direvisi, Kemendikbudristek Sesuaikan Juklak KIP Kuliah

“Tadi Ibu Dirjen GTK telah berpesan memberikan pandangan terkait kebutuhan 1.671 tenaga PPPK Fungsional Guru (Tendik) untuk Kabupaten Langkat. Formasi itu akan disetujui untuk status prioritas (P) artinya peserta memenuhi nilai ambang batas pada peserta akan melekat. Hingga yang bersangkutan memperoleh Pengangkatan dan penempatan wilayah kerjanya” terang Bang Ondim, sapaan akrab Plt Bupati Langkat.

Bang Ondim juga mengundang Dirjen GTK untuk datang berkunjung ke Kabupaten Langkat unttuk menjelaskan detail informasi tersebut.

BACA JUGA :  Direvisi, Kemendikbudristek Sesuaikan Juklak KIP Kuliah

“Prihal itupun disetujui Ibu Dirjen dan beliau berjanji akan datang dalam waktu dekat ini,” tandas Plt Bupati Langkat.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat Eka Syahputra Depari SSTP MAP mengatakan peserta yang mendapat status P memenuhi Nilai Ambang batas tahun ini. Artinya formasinya tidak tersedia atau kalah perankingan ujar Eka Syahputra menambahkan

“Insya Alloh kita perjuangkan tahun ini juga.” tegasnya.

Ditempat terpisah, Drs. HM Ali Badarudin, SH, MH Ketua Umum Himpunan Pimpinan Pendidik Pelatihan Kewirausahaan Indonesia (HP3KI) menyambut baik pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan guru dan Tendik.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait