Perketat AKB Masa Pandemi: Sejumlah Ruas Jalan Kota Bandung Ditutup 14 Hari

Kota Bandung, transnews.ci.id-Sejumlah ruas jalan di kota Bandung Jawa Barat hari ini Jumat (18/9/2020) ditutup sejak pada pagi tadi pukul 9.00 Wib hingga Pukul 11.00 Wib. Sedangkan malam hari ditutup mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB pagi.

Ruas Jalan yang ditutup adalah Asia Afrika – Tamblong, Jalan Oto Iskandar Di Nata (Otistas) – Suniaraja, Jalan Purnawarman – Martadinata, Jalan Merdeka – Riau, dan Jalan Merdeka – Aceh.
Penutupan dilakukan hingga 14 hari kedepan.

BACA JUGA :  Kadis Budpar Kota Bandung: Desain Kota Dirancang Bukan Asal-Asalan

Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung, Kompol Rano Hadianto seperti dilansir sejumlah media,Kamis (17/9/2020) mengatakan, tujuan penutupan jalan tersebut untuk mengingatkan kembali kepada masyarakat bahwa virus corona atau dikenal Covid-19 itu masih ada.

“Oleh karena itu, upaya yang dilakukan oleh kami secara tim, yaitu menutup ruas jalan mulai pukul 09.00 WIB sampai 11.00 WIB siang. Dan untuk malam hari dari pukul 22.00 WIB sampai 06.00 WIB,” jelasnya.

BACA JUGA :  Kadinkes: Stok Vaksin Covid-19 di Bandung Aman Hingga 2 Pekan ke Depan

Meski ditutup mulai pukul 22.00 WIB, petugas akan bersiap sejak pukul 21.00 WIB. “Kami masih memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk akses pulang dari tempat kerja masing-masing,” tuturnya.

Kendati demikian, Rano mengungkapkan, penutupan jalan tersebut bersifat fleksibel. Masyarakat yang berkerja di area jalan yang ditutup bisa melewatinya dengan menunjukan identitas pada petugas.

“Di luar itu, itu tidak bisa. Karena penutupan di pagi haru pun hanya 2 jam saja,” katanya.

BACA JUGA :  Delapan Daerah di Jabar Deklarasi Pilkada Aman dan Berkualitas

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Ricky Gustiadi mengatakan, penutupan ini merupakan bagian dari penerapan masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait