Faisal menginformasikan bahwa pada tahun 2020 rencananya PERKHAPPI akan melaksanakan uji kompetensi kepada seluruh konsultan hukum dan pengacara pertambangan yang menjadi anggota PERKHAPPI yang mana sertifikat tersebut resmi dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP),
“Kedepannya kita akan mengadakan uji kompetensi kepada seluruh anggota kita, sehingga mereka mendapatkan benar-benar sertifikat kompetensi yang diakui oleh Pemerintah melalui BNSP,” sambung Faisal.
Terpisah Andriansyah Tiawarman K,S.H., M.H. selaku Sekretaris Jenderal menyampaikan PERKHAPPI memiliki target 5 tahun kedepan Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan sudah tersebar di seluruh provinsi di Indonesia terutama di wilayah pertambangan.
Hal ini terlihat dari animo peserta dari daerah justru lebih ramai dibandingkan dari ibukota mengingat wilayah pertambangan lebih banyak di daerah.
“Diharapkan kedepannya Dewan Pimpinan Wilayah masing-masing daerah akan lebih aktif untuk sosialiasi pentingnya pengetahuan hukum di sektor pertambangan,”pungkasnya. (Nas)