DEPOK, transnews.co.id – Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) adalah salah satu cara strategi utama dalam percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim dan pencegahan kemiskinan pekerja dan keluarganya.
Hal itu diungkap Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Depok, Achiruddin pada acara Ngopi Bareng (Ngobar) SWI yang digelar Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kota Depok di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok, Rabu (31/1/2024).
Pada Ngobar SWI dengan tema “Perlindungan Jamsostek Mencegah Meningkatnya Kemiskinan Ekstrim” itu, Achiruddin menjelaskan jaminan sosial ketenagakerjaan ini dinilai dapat mencegah masyarakat pekerja dan keluarganya jatuh menjadi keluarga miskin baru.
“Khususnya ketika pekerja mengalami guncangan ekonomi akibat kecelakaan kerja atau krisis ekonomi, termasuk PHK.” jelasnya.
Achiruddin menyebut, pemberian perlindungan pekerja harus diberikan sejak usia produktif bekerja dan mudah diakses bagi seluruh pekerja, baik pekerja di sektor formal maupun informal.
BPJamsostek, lanjut Achiruddin, ada beberapa jenis kepesertaaan. Pertama, Pekerja Penerima Upah (PU) adalah orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja. Seperti pekerja kantoran atau buruh pabrik.
Kepesertaan yang kedua adalah Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yaitu orang perorangan yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri untuk memperoleh penghasilan. Seperti Pedagang, Ojek Online dan lain lain.
“Selanjutnya adalah Pekerja Jasa Konruksi (Jakon) dan Pekerja Migran.” terangnya.