JAKARTA, transnews.co.id – Praktik suap menjadi fenomena yang dapat menimbulkan keprihatinan sosial, moral, ekonomi, politik, merusak tata kelola yang baik, dan menghambat pembangunan. Terkait dengan hal tersebut, PT Bank Permata Tbk (“PermataBank”) sebagai lembaga jasa keuangan yang berintegritas, kembali memperkuat komitmennya terhadap kebijakan dan peraturan perundangan yang terkait dengan kasus anti-penyuapan. Pada hari ini, PermataBank mengumumkan pencapaiannya meraih sertifikasi ISO 37001:2016 yang telah diimplementasikan secara serentak di seluruh kegiatan perbankannya. Acara penerimaan sertifikat ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan ini diwakili oleh Meliza M. Rusli – Direktur Utama PermataBank, Dhien Tjahajani – Direktur Hukum dan Kepatuhan PermataBank, dan diserahkan oleh Ibu Nolia Natalia – PT. BSI Group Indonesia sebagai lembaga sertifikasi SMAP.
Diluncurkan pada tahun 2016, ISO 37001 merupakan standar internasional yang menetapkan persyaratan untuk sistem manajemen anti penyuapan. PermataBank berupaya mempertegas konsistensinya dalam mencegah, mendeteksi, dan menyelidiki segala potensi suap dan korupsi melalui berbagai langkah yang wajib dipatuhi semua pihak baik eksternal maupun internal, serta penerapan kebijakan anti penyuapan, standarisasi perjanjian kerjasama dengan klausul anti penyuapan, dan juga penandatanganan pakta integritas oleh vendor sebelum bermitra. Sebagai sebuah standar, ISO 37001 berupaya untuk membangun bisnis global yang didasari oleh etika dan tata kelola.