Permendagri Soal Penegasan Batas Desa Disosialisasikan Di Kab Subang

Subang,transnews.co.id-Untuk memberikan kepastian hukum terkait administrasi tata kelola pemerintahan desa/kelurahan, Pemerintah Kab Subang Jawa Barat melakukan sosialisasi Permendagri No. 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

Kegiatan Sosialisasi diikuti oleh para Kabag Pemerintahan dan Camat se-Kabupaten Subang, dilaksanakan di Aula Hotel Betha Subang secara resmi di buka oleh Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi,Senin (30/12/12).

Wakil Bupati Subang memerintahkan kepada Bagian Pemerintahan dan Dispemdes untuk menindaklanjuti kegiatan dengan membuat produk hukum yang mengatur batas antara desa dan kelurahan yang ada di wilayah Kabupaten Subang, sehingga kedepannya tidak lagi ada konflik atau perselisihan batas desa dan kelurahan di Wilayah Kabupaten Subang.

“Semoga kegiatan menghasilkan solusi yang tepat dari kegiatan ini dan pembangunan desa dapat berjalan lebih terfokus dengan memaksimalkan sumber daya alam dan manusia dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Subang,” harap Wakil Bupati.

Penataan batas desa ini,tambah Wabup, merupakan program pemerintah yang di atur dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 45 Tahun 2016.

“Permendagri tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap tata kelola administrasi suatu wilayah desa / kelurahan dan penetapan batas dengan tidak menghasilkan status hak dan kepemilikan,”pungkas Wabup. (Wahyu)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com