JAKARTA,transnews.co.id – SITOMGUM Law Firm bersurat mengajukan permohonan resmi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk memberi rekomendasi rehabilitasi dan/atau pemantauan Tim Asesmen Terpadu bagi Terdakwa Ibra Azhari, yang saat ini sedang menjalani proses persidangan atas kasus penyalahgunaan sabu oleh Terdakwa Ibra Azhari bagi dirinya sendiri, dengan barang bukti sabu, netto 0,0766 gram. (27/05/2024).
“Kami berharap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dapat mempertimbangkan permohonan kami untuk mengundang Tim Asesmen Terpadu dan/atau mengirimkan Terdakwa Ibra Azhari ke lembaga rehabilitasi yang sesuai, sehingga Terdakwa Ibra Azhari dapat menerima perawatan yang memang diperlukan untuk menjadi pulih dari ketergantungan narkotika jenis sabu,” Singgih Tomi Gumilang.
SITOMGUM Law Firm juga bersurat mengajukan permohonan resmi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk menghadirkan Terdakwa Ibrahim Salahudin alias Ibra Azhari dalam persidangan tatap muka yang dijadwalkan tanggal 28 Mei 2024 jam 13:00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Permohonan ini didasarkan pada persidangan perkara nomor: 294/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt.
“Bahwa benar, Kami, selaku Tim Penasehat Hukum Terdakwa Ibra Azhari, mengajukan permohonan menghadirkan dan memanggil Terdakwa Ibrahim Salahudin agar dapat memberikan keterangan secara bebas di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa hak-hak terdakwa terpenuhi sesuai dengan hukum yang berlaku”, Faisal Wahyudi Wahid Putra.