Pernah Kerja Dipabrik, Bupati Bandung Tolak UU Ciptakerja Omnibuslaw

Inilah bukti surat penolakan RUU Ciptakerja yang dikirimkan Bupati Bandung ke DPR-RI (Doc-HMS)
Kab Bandung, TransNews.co.id- Ada yang menarik ketika DPR-RI mengesahkan UU Ciptakerja Omnibus Law pada Selasa malam,rupanya Bupati Bandung Dadang Naser juga menolak terhadap pengesahan Undang-undang Cipta Kerja.

Penolakan Bupati Dadang ditunjukan dengan cara berkirim surat secara resmi pada 5 Oktober 2020 kepada Ketua DPR RI agar RUU cipta kerja tidak di sahkan.

Selain menyalurkan aspirasi dari berbagai serikat pekerja dan serikat buruh se-Kabupaten Bandung, Bupati Dadang M Naser memang memiliki keterikatan emosional dengan buruh.

Hal ini dikarenakan, sebelum terjun ke dunia politik, Dadang Naser pernah bekerja menjadi karyawan di salah satu pabrik yang berada di wilayah Rancaekek.

“Saya berharap UU Omnibuslaw Cipta Kerja ini bisa dibatalkan atau di revisi demi kepentingan para buruh di Indonesia, khususnya Kabupaten Bandung,”harap Dadang (Nas) Sumber:Humas Kab Bandung.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com