Pernyataan Walikota Depok Soal Kenaikan Anggaran Kinerja RT Berbau Politik

DEPOK, transnews.co.id |Walikota Depok, M. Idris yang berencana meningkatkan anggaran penguatan kinerja RT Rp 160.000 perbulan, menjadi Rp 1 juta perbulan di tahun 2021, sangat beramoma politik dan ditangapi nyinyir oleh warga.

Hamzah, Ketua Komisi A DPRD Kota Depok dari Gerindra mengatakan, bahwa kenaikan itu ide komisi A sejak tahun 2017. Dan kenaikan anggaran RT sudah tercantum di Raperda Lembaga Kemitraan Kelurahan (LKK) sebagai perda inisiatif komisi A.

“Maka komisi A buat perda inisiatif Raperda Lembaga Kemitraan Kelurahan (dimana mitra Kelurahan adalah RT, RW, LPM, PKK, KARANG TARUNA ) bahwa RT dan RW adalah ujung tombak pemerintahan dengan memiliki tanggung jawab yang besar, sudah selayaknya RT mendapatkan intensif yang lebih dan dipikirkan setiap bulan intensifnya, bukan pertahun,” terang Hamzah via WhatsApp, Jumat (6/12/19).

BACA JUGA :  Dirut RSUD KiSA: Kami Berkomitmen Memberikan Pelayanan Terbaik bagi Masyarakat

Senada, Anwar Nurdin, Koordinator Koalisi Partai Non Parlemen (KPNP) mengatakan rencana itu baik, syukur bisa diwujudkan pada waktunya. Cuma waktunya tidak pas disampaikan sekarang ini. politis banget.

“Rencana itu kan sudah ada di Raperda LKK yang inisiatif Dewan Komisi A, jadi gak etis mengungkapkan rencana itu sekarang ini dihadapan para RT seolah-oleh itu gagasan Walikota. Apalagi jelang Pilkada 2020 yang memang sudah hangat nuansa politiknya” ujar Anwar yang juga Ketua Partai Perindo kota Depok.

BACA JUGA :  H-5 Pemilu 2019, Para Tokoh Agama Serukan Tetap Menjaga Suasana Damai

Sementara, AM tokoh masyarakat di Tapos, menanggapi dingin rencana Walikota meningkatkan anggaran kinerja RT menjadi Rp 1 juta per bulan.

“Kagak tulus. Besok Pilkada, Dia (Walikota-red) maju lagi, kan biar dapat dukungan para RT se Depok. Apalagi kata Dewan udah ada di Raperda LKK. Jadi seolah-olah Ide Idris gitu?” ujar AM yang juga menjabat ketua RW. *YN

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait