Kab Tasikmalaya,transnews.co.id-Karena belum menyelesaikan kewajiban administrasi sesuai kontrak dengan perjanjian awal, pengelola Tower Seluler yang berlokasi di Dusun Ciputat RT01/03 Desa Ciawi Kecamatan Karangnunggal, Tasikmalaya dituntut untuk segera selesaikan kewajiban.
“Saya menunggu iktikad baik dari pengelola tower seluler yang berdiri di lahan saya untuk segera menyelesaikan kewajiban administrasi sesuai dengan perjanjian awal,”kata Iman Surohiman yang juga Kades Ciawi saat ditemui di rumahnya, Minggu (29/11/2020).
Dijelaskan Iman sesuai dengan perjanjian kerja sama antara pihaknya dengan vendor tower BTS itu, masa sewa dan kontrak penggunaan lahan/tanah miliknya telah habis beberapa bulan lalu.
“Namun sampai saat ini tidak ada pembicaraan atau komunikasi terkait pembahasan perpanjangan kontrak/sewa dari pihak vendor atau pengelola tower BTS tersebut,”ungkapnya.
Iman menjelaskan, pihaknya bersama sejumlah tokoh masyarakat telah berusaha berkomunikasi dengan pihak vendor, namun sampai saat ini belum ada jawaban atau kepastian perpanjangan kerja sama terkait pendirian tower tersebut.Bahkan pihak vendor terkesan mengabaikan kewajiban mereka sesuai dengan perjanjian.
“Apalagi batas waktu perjanjian kerja sama awal telah lewat, namun tower tersebut masih berdiri dan beroperasi seperti biasanya,”tutur Iman.
Iman berharap pihak pengelola tower segera menyelesaikan kewajibannya, yang kami butuhkan penjelasan apakah kerja sama mau di perpanjang atau mau di putuskan?
“Kalaupun tidak diperpanjang lagi kami tetap menuntut sewa /kontrak sesuai bulan setelah masa kontrak awal habis karena sesuai dengan kesepakatan dengan warga yang tinggal disekitar tower,”kata Iman.