DEPOK,transnews.co.id – Terkait Perpres Nomor 32 Tahun 2024, Ahli Pers Dewan Pers Kamsul Hasan tidak bisa memutuskan mendukung atau menyandera jurnalisme berkualitas. Namun ia menyebut, peraturan tersebut merupakan peraturan yang tidak baik.
“Saya tidak bisa memutuskan ini mendukung atau Menyandera jurnalistik berkualitas, tapi bagi saya peraturan ini bukan peraturan yang baik,” jelasnya dalam Dialog Publik dengan tema Perpres Publisher Rights, Mendukung atau Menyandera Jurnalisme Berkualitas yang digelar SWI Kota Depok, Kamis (30/05/2024).
Kamsul Hasan mengatakan Perpres tentang ‘Kewajiban Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas’ ini menuai pro dan kontra di kalangan insan pers. Beberapa pihak, lanjutnya, mempertanyakan esensinya dan potensi penyalahgunaannya.
“Dalam pelaksanaannya, Perpres ini masih menjadi perdebatan. Hal ini dikarenakan adanya sejumlah pasal yang bersifat bias.” Ungkapnya.
Kamsul mengisahkan, sebelum mengadiri dialog publik SWI Depok ini, dirinya telah rapat dengan Dewan Pers membahas terkait RUU Penyiaran dan Perpres Publisher Rights.
“Tadi pagi saya rapat di Dewan Pers, membahas RUU Penyiaran termasuk Perpres ini. Namun, sampai sekarang belum ada kepastian apakah peraturan ini bisa kita jalankan,” tegasnya.
Senada, nara sumber lainnya Sekjen Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Herry Budiman dan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Jabar Sony Fitrah, masing-masing mengemukakan pendapat dan pandangannya terhadap Perpres yang dinilai masih ambigu untuk dijalankan.