Persiapan Pemilu 2024, KPU Sumbar Audiensi Dengan Gubernur

Padang, Transnews.co.id – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Buya Mahyeldi, Jumat (4/2/2022) menerima kunjungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar dalam rangka audiensi terkait persiapan dan pelaksanaan Pemilu serentak Tahun 2024 mendatang.

Bertempat di Istana Kompleks Gubernuran Sumbar, rombongan KPU dipimpin Ketua KPU Yanuk Sri Mulyani, didampingi Komisioner KPU Izwaryani, Gebril Daulai, dan Yuzalmon, serta Sekretaris KPU Firman, beserta jajaran. Dalam audiensi ini KPU menyampaikan beberapa poin terkait persiapan Pemilu Serentak Tahun 2024, khususnya di Sumbar.

BACA JUGA :  Antisipasi Balap Liar, Satlantas Polres Pasbar Gelar Blue Light Patrol di Jalur Protokol

Beberapa hal yang disampaikan Yanuk kepada gubernur di antaranya tentang telah ditetapkannya hari dan tanggal pemungutan suara pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024, dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022, Tanggal 31 Januari 2022.

Berdasarkan Keputusan tersebut, lanjut Yanuk, KPU telah mendesain rancangan tahapan pemilu dan pemilihan serentak Tahun 2024. Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada tanggal 27 November 2024, dimana Pembiayaan sudah harus dianggarkan pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

BACA JUGA :  Target DPD PAN Kota Depok di Dapil Cilodong Tapos 2 Kursi

“Untuk sementara rancangan penyusunan anggaran masih mengacu pada Pemilihan Serentak 2020 sembari menunggu Petunjuk Teknis dari KPU dan Kemenkeu,” kata Yanuk.

Dalam kesempatan itu, Yanuk juga menyampaikan permohonan dukungan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, yaitu Permohonan Hibah Tanah dan Bangunan Kantor KPU Provinsi Sumatera Barat, dimana saat ini Gedung dan Tanah belum milik KPU Provinsi Sumatera Barat. Berdasarkan SOTK yang baru, menurut Yanuk, kondisi gedung tidak memadai lagi.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait