Karawang, TransNews.co.id-Sejumlah warga di Desa Sumurgede Kecamatan Cilamaya Kulon Karawang Jawa Barat,mempertanyakan ada salah seorang Kepala Dusun menjadi perangkat Desa menggunakan persyaratan orang lain.
Tapi anehnya Kosasih masih melenggang bekerja tanpa beban serta ada indikasi pembiaran hukum, sebab sudah jelas ada pemalsuan data dan pembohongan publik.
Padahal secara gamblang dan tegas di dalam Undang undang desa sekurangnya perangkat desa lulusan SMU atau sederajat, disamping harus memiliki kecakapan lainnya.
Terkait hal itu, Perangkat Desa kewilayahan Dusun Lima Desa Sumurgede Kosasih, mengakui dirinya bekerja di Desa Sumurgede menjadi Kepala Dusun Lima tanpa menggunakan persyaratan sendiri, melainkan menggunakan persyaratan orang lain yang masih ada kaitan keluarga dengan dirinya yaitu atas nama M. Idham Fauzi,”ujar Kosasih kepada Transnews, Sabtu (6/6/2020).
Masyarakat mengaku heran, kenapa Kosasih selaku Kepala Dusun dalam membantu kinerja Kepala Desa menggunakan persyaratan orang lain. Hal itu sudah masuk katagori pemalsuan dan pembohongan publik.
“Jadi selama ini pak Kadus menggunakan syarat palsu milik orang lain. Lah jika sudah begitu masyarakat wajib dan perlu melaporkan ke pihah berwajib dan ini tidak bisa di biarkan,”tegas beberapa warga yang enggan di tulis nama.