Persyaratan Milik Orang Lain: Kadus Lima Desa Sumurgede Karawang Tidak Miliki Ijasah Dan SK dari Kades

Kadus Wilayah Lima Desa Sumurgede Cilamaya Kulon, Kosasih mengaku menjadi Kadus Gunakan Persyaratan milik orang lain. (Photo-Jsf)
Karawang, TransNews.co.id-Sejumlah warga di Desa Sumurgede Kecamatan Cilamaya Kulon Karawang Jawa Barat,mempertanyakan ada salah seorang Kepala Dusun menjadi perangkat Desa menggunakan persyaratan orang lain.

Tapi anehnya Kosasih masih melenggang bekerja tanpa beban serta ada indikasi pembiaran hukum, sebab sudah jelas ada pemalsuan data dan pembohongan publik.

Padahal secara gamblang dan tegas di dalam Undang undang desa sekurangnya perangkat desa lulusan SMU atau sederajat, disamping harus memiliki kecakapan lainnya.

Terkait hal itu, Perangkat Desa kewilayahan Dusun Lima Desa Sumurgede Kosasih, mengakui dirinya bekerja di Desa Sumurgede menjadi Kepala Dusun Lima tanpa menggunakan persyaratan sendiri, melainkan menggunakan persyaratan orang lain yang masih ada kaitan keluarga dengan dirinya yaitu atas nama M. Idham Fauzi,”ujar Kosasih kepada Transnews, Sabtu (6/6/2020).

Masyarakat mengaku heran, kenapa Kosasih selaku Kepala Dusun dalam membantu kinerja Kepala Desa menggunakan persyaratan orang lain. Hal itu sudah masuk katagori pemalsuan dan pembohongan publik.

“Jadi selama ini pak Kadus menggunakan syarat palsu milik orang lain. Lah jika sudah begitu masyarakat wajib dan perlu melaporkan ke pihah berwajib dan ini tidak bisa di biarkan,”tegas beberapa warga yang enggan di tulis nama.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com