Warga menuturkan, jika Kosasih dalam menjalankan kepemerintahan membantu Kades tidak memiliki legalitas sebagaimana UU RI No.6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 50.
“Perangkat desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 diangkat dari warga desa yang memenuhi persyaratan berpendidikan paling rendah Sekolah menengah umum atau yang sederajat,”beber warga.
Disinggung soal Ijasah dan SK Kadus, Kosasih juga mengakui dalam kapasitasnya dipemerintahan Desa Sumurgede sebagai yang punya otoritas Kepala Dusun tidak memiliki SK dan Ijasah.
“Ijasah yang dipakai sebagai persyaratan mutlak milik orang lain, karna ijasah paket C milik milik saya belum terbit atau belum jadi sampai hari ini Sabtu 6 Juni 2020,” ujar Kosasih.
Menurut Kosasih, pemilik Ijasah dan SK Kepala Desa Idham Fauzi selalu mengikuti acara rapat Minggon setiap Minggunya serta terus berinteraksi dengan warga setiap program/kegiatan di Desa,”terang Kosasih.
Meski begitu, keterangan Kosasih dibantah oleh salah seorang warga Desa Sumurgede yang namanya tidak mau diexpos bahwa Idham Fauzi tidak dikenal diwilayah setempat serta tidak pernah mengikuti kegiatan, program atau berinteraksi di Desa Sumurgede.
“Siapa itu Idham Fauzi kami tidak mengenalnya dan tidak pernah mengikuti setiap keguatan,”ungkap Warga.
Hingga berita ini di turunkan Kades Sumurgede dan Camat Cilamaya Kulon belum bisa di konfirmasi, terkait Kadus Kosasih yang menggunakan persyaratan orang lain.
Namun akibat adanya pengakuan Kadus Kosasih yang menggunakan persyaratan orang lain, warga mendesak agar pihak berwenang dapat mengusutnya secara tuntas, agar di ketahui fakta yang sebenarnya,sehingga tidak terjadi di desa desa lainnya khususnya di Kab Karawang. (JSF) Editor:Nas