Pertahankan Opini WTP, Kementan Tindak Lanjuti Rekomendasi Audit

Papua, Transnews.co.id – Kementerian Pertanian tidak main-main dalam memajukan sektor pertanian di Indonesia. Termasuk melakukan pengawalan dalam pengelolaan anggaran yang dikeluarkan.

Hal ini dibuktikan dengan dilakukannya Tindak Lanjut Penyelesaian Kerugian Negara Temuan Audit Investigasi Inspektorat Jenderal Kementan, di Ruang Rapat Dinas Pertanian dan Pangan Provinsi Papua, beberapa waktu lalu.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo secara khusus menjamin semua pengelolaan anggaran di Kementan mendapat pengawalan yang cukup ketat, berdasarkan asas efisiensi, tepat sasaran, dan tidak boros.

BACA JUGA :  Luar Biasa, Royalti Litbang Kementan Capai Rp 4,6 Miliar

“Saya akan cek terus pengelolaan anggaran yang ada. Saat ini kami memiliki pekerjaan pengembangan food estate, peternakan, perkebunan dan juga hortikultura”, ujarnya.

Selain itu Mentan SYL juga membeberkan saat ini sektor pertanian baik dalam data triwulan I sampai IV tahun 2020 menunjukkan tren yang terus membaik. Kontribusi pertanian terhadap PDB juga terjaga positif hingga saat ini. Mentan SYL menegaskan pengawalan terhadap produksi pangan konsisten dilakukan utama bahan pangan utama.

BACA JUGA :  Kementan Tinjau Ketersediaan Bahan Pokok di Tanjungpinang

Sementara Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementan, Dedi Nursyamsi, mengatakan hal serupa.

Menurutnya, hal ini adalah bukti sesuai arahan Bapak Menteri Pertanian agar semua jajaran terus mengawal pengelolaan anggaran, salah satunya difokuskan pada penyelesaian dokumen-dokumen kesepakatan yang dilaksanakan di Dinas Pertanian dan Pangan Provinsi Papua.

“Jadi kita semua bertekad bahwa status WTP dapat tetap kita pertahankan, dan membuktikan bahwa Kementan khususnya BPPSDMP melakukan pengelolaan keuangan secara excellent”, ujar Dedi.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait