Pertahankan PPKM Level 1, Pemkot SurabayaTetap Terapkan Operasi Yustisi

Pelanggan protokol kesehatan, ditindak tegas oleh petugas gabungan Razia prokes dengan diberikannya sanksi sosial,Selasa (7/12/21)

Surabaya, Transnews.co.id – Meskipun kasus Covid-19 telah mengalami penurunan, Pemerintah Kota Surabaya terus mempertahankan adanya penerapan status level 1 PPKM melalui beragam cara. Salah satunya, melalui razia yustisi protokol kesehatan yang digelar di sejumlah kawasan di Surabaya.

Razia itu, kali ini digelar di depan Terminal Benowo Surabaya, dengan melibatkan gabungan aparat TNI,Polri dan petugas Satpol PP. Selasa (7/12/21).

Razia tersebut, dilakukan untuk menindak para pelanggar protokol kesehatan, bahkan selama razia berlangsung aparat masih menemukan beberapa pelanggar protokol kesehatan yang didominasi oleh para pengendara.

BACA JUGA :  Wahid Wahyudi Terpilih Jadi Ketua ISSI Pemvrov Jatim Periode 2022-2026

“Ini sangat disayangkan. Ternyata, masih ada masyarakat yang memiliki kesadaran rendah,” ujar Dandim, Kolonel Inf Sriyono.

Kolonel Inf Sriyono menyampaikan, pemutusan rantai Covid di Surabaya merupakan tanggung jawab semua pihak, termasuk diantaranya masyarakat. “Padahal, masyarakat itu berperan penting,” tegasnya.

Ia berharap, dengan adanya razia yang dilakukan oleh sejumlah petugas gabungan itu, nantinya bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan. “Protokol kesehatan itu, senjata utama kita melawan pandemi,” jelasnya.

BACA JUGA :  Binaragawan TNI AL Koarmada II Raih Best Of The Best Pangdivif 2 Kostrad Cup 2021

“Sesuai informasi, ada 3 pelanggar. Mereka sudah disanksi sosial,” ucap Dandim. Selain itu masyarakat tetap tidak lupa menjalankan dan mematuhi 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas. Karena Menjaga kesehatan menjadi tanggung jawab bersama, mari sayangi diri kita dan keluarga.(hd).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait