Perubahan APBD 2021 Disetujui DPRD Depok

Reporter: YeNi
Editor: MAS

DEPOK, transnews.co.id || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar rapat paripurna dalam rangka Persetujuan DPRD Kota Depok terhadap Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021. Di ruang sidang paripurna DPRD Depok hadir Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono dan ketua Dewan TM Yusufsyah Putra beserta ketua lainnya dan sejumlah anggota dewan sebagian secara virtual sebanyak 32 orang, Kamis (30/9).

BACA JUGA :  Edi Sitorus: Disdik Jabar Jangan Gegabah Buat Satu Keputusan

Dalam paripurna tersebut, DPRD mengesahkan rancangan perubahan APBD 2021 Kota Depok. Kemudian dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara pimpinan DPRD dengan Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono.

Dalam kesempatan itu, Anggota Banggar DPRD Depok, Yuni Indriany mengatakan, setelah melakukan serangkaian pembahasan dan pendalaman materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2021 yang melibatkan perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot), maka Banggar DPRD Depok menyampaikan beberapa hasil pembahasan. Di antaranya, pos pendapatan, pos belanja daerah, dan pos pembiayaan daerah.

BACA JUGA :  HUT 24 DPRD Kota Depok, 11 Anggota Dewan Menerima BKD Award

Untuk pos pendapatan, ucapnya, sebelum perubahan sebesar Rp 2.981.700.233.624 dan setelah perubahan sebesar Rp 3.322.215.066.884 atau bertambah  sebesar Rp 340.514.833.260. Selanjutnya, untuk pos belanja daerah, sebelum perubahan sebesar Rp 3.568.696.911.180 dan setelah perubahan sebesar Rp 3.322.215.066.884 atau naik sebesar Rp 340.514.833.260.

“Sedangkan pos pembiayaan daerah sebelum perubahan sebesar Rp 586.996.677.556 dan setelah perubahan sebesar Rp 457.133.915.276 atau turun sebesar Rp 129.862.762.280,” jelasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait