“Kegiatan merupakan pelaksanaan sop sebagaimana yang diatur permen pupr nomor 26 tahun 2014, diharapkan kedepan petugas pembaca meter tidak hanya mampu membaca Angka pemakaian air konsumen tetapi juga mampu mengukur kualitas kuantitas dan kontinuitas air yang dikonsumsi oleh konsumen,” pungkasnya.