BOGOR, transnews.co.id – Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor mengajak masyarakat menjaga kelestarian Sungai Ciliwung yang merupakan salah satu sumber air baku untuk diolah menjadi air bersih, sesuai dengan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di mana di dalamnya ada lampiran tentang baku mutu air sungai dan disebutkan bahwa sungai Indonesia harus nihil sampah. Namun demikan, permasalahan sampah sering terjadi di Sungai Ciliwung yang berakibat terganggunya proses produksi air bersih di Instalasi Pengolahan Air (IPA) Cibinong.
Oleh karena itu pada Kamis, (15/6) Perumda Air Minum Tirta Kahuripan bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor melihat sejumlah lokasi di bantaran Sungai Ciliwung yang disinyalir berkontribusi atas permasalah sampah tersebut. Tim dari Dinas Lingkungan Hidup dipimpin oleh Dyan Heru Sutjahyo sebagai Sub. Koordinator Penegakkan Hukum Lingkungan dan didampingi oleh Tim P2S2 (Pengendalian Pencemaran Sungai dan Mata Air).
Perumda Air Minum Tirta Kahuripan yang diketuai oleh Tedi Permadi,
dari penelusuran tersebut didapat bahwa, di bantaran Sungai Ciliwung yang berlokasi di Kampung Pajeleran, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, ada beberapa tempat pengepul sampah ilegal yang pengelolaan sampahnya tidak sesuai dengan standar sehingga berdampak buruk pada lingkungan dan sungai. Pengepul sampah ilegal tersebut dijadikan tempat pembuangan sampah akhir oleh warga sekitar dan sejumlah restoran di Cibinong yang sampahnya ditimbun di bantaran sungai,ketika hujan turun dan sungai banjir membawa material sampah ke badan sungai dan menghambat operasional pompa intake, dikarenakan sampah memenuhi area intake yang mengakibatkan pompa intake tidak bisa beroperasi sehingga merugikan masyarakat luas karena pasokan air bersih terganggu.