Perwakilan Nelayan Kecil dari 4 Kecamatan Menolak dan Keberatan atas Penggunaan Alat Tangkap Jenis Jaring Slerek

Jember, Transnews.co.id – Perwakilan Nelayan Kecil, dari empat. Kecamatan menolak dan keberatan atas rencana penggunaan alat tangkap jenis slerek, mereka medatangi Kantor Balai Desa Puger Kulon Kecamatan Puger, pada kamis ( 27/1/2022 )

Nurhasan selaku Kades Puger Kulon menerima perwakilan nelayan dari empat Kecamatan untuk menyampaikan aspirasi dan menolak perahu yang akan memakai jaring slerek untuk beroperasi di wilayah perairan pantai puger dan sekitarnya

BACA JUGA :  Gubernur Khofifah Pastikan Proses Belajar Mengajar di SMAN Pakusari Jember Berjalan Normal

Nurhasan Selaku Kades Desa Puger kulon. Menyampaikan ke awak media, kami menampung Aspirirasi dari masyrakat perwakilan dari nelayan kecil, yang mana parah nelayan ini tidak setuju dengan rencana atas beroperasinya jenis jaring slerek, yang akan di operasikan kususnya diwilaya atau perairan puger kabupaten Jember dan kabupaten Lumajang dan sekitarnya ,” tuturnya

Nurhasan,menambahkan
Hari ini saya menampung Aspirasi dari masyarakat nelayan kecil untuk mediasi dan bersama sama mencarikan solusi yang terbaik kusunya bagi nelayan kecil, untuk menjebatani keluhan mereka kepada dinas yang terkait,

BACA JUGA :  DT SMAN Pakusari Cetak Pribadi Kreatif dan Mandiri

Dan yang ditakuti para nelayan kecil, tadi menyapikan kepada saya seandaya ada perahu yang menggunakan alat tangkap seperti jaring slerek di ijinkan beroperasi di wilaya sini mereka kuatir akan menghilangkan mata pencarian mereka,

Dan di pastikan merekah akan kalah, bersaing dalam mencari ikan karena perahu slerek pastinya menggunakan alat alat yang lebih canggih sedangkan milik nelayan kecil hanya menggunakan alat alat tradisional, “unkapnya

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait