Petani Pasaman Dilatih Pembuatan Kompos Jerami

“Efeknya dapat memusnahkan mikroorganisme yang berguna dalam proses biologis tanah, seperti perombak bahan organik tanah sehingga berdampak pada menurunnya kadar bahan organik dalam tanah,” kata dia.

Maka dari itu, solusi yang dapat dilakukan adalah dengan memanfaatkan jerami padi untuk diolah menjadi kompos. Pengomposan jerami padi bertujuan untuk meningkatkan unsur hara tanah serta dapat mengurangi biaya produksi petani dalam pembelian pupuk.

“Jerami ini dapat memperbaiki sifat fisik tanah atau disebut sebagai pembenah tanah. Hasil penelitian terungkap kalau pembenaman jerami padi ke tanaman kedelai dapat memperbaiki kondisi tanah, mengurangi kekerasan tanah dan penetrasi lebih ringan,” lanjut Lukman.

BACA JUGA :  Melalui SL, Kementan Sebarkan Pengetahuan Baru untuk Petani

Terpisah, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian, Dedi Nursyamsi memaparkan jika penggunaan kompos dengan memanfaatkan jerami padi cukup penting. Menurutnya hal itu bisa mengurangi biaya produksi petani di tengah makin mahalnya pupuk an-organik seperti Ure, SP36, KCI, dan ZA.

“Penggunaan pupuk organik juga diperlukan sebagai upaya mengkoservasi hara tanah melalui pendauran ulang,” jelas dia.

BACA JUGA :  Mentan Ajak Pemimpin Daerah Maksimalkan Lahan Pertanian Garut

“Maka dari itu, pemanfaatan berbagai jenis pupuk organik pada tanaman perlu dikaji sebagai salah satu alternatif substitusi/pengurangan penggunaan pupuk kimia,” lanjut pejabat bermurah senyum itu.

Dijelaskan Dedi, kesuburan tanah di lahan dapat dipertahankan dengan memanfaatkan limbah pertanian yang ada di sekitar lingkungan. Khususnya jerami padi yang merupakan potensi bahan lokal yang dapat diolah menjadi pupuk organik dan kompos.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait