Lebak,Transnews- Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang berlokasi di Bolok Cikidang Area kawasan hutan Taman Nasional Gunung Halimun Salak,di kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Rabu (10/7/2019) ditutup.
Penutupan PETI dilakukan oleh Tim operasi simpatik gabungan yang terdiri dari Ditjen Gakkum LHK, Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Pemda Lebak, Polres Lebak, Kodim Lebak, beserta masyarakat Adat Kasepuhan Cisungsang.
Sejarah panjang kegiatan PETI di wilayah kawasan TNGHS mulai muncul dan berkembang sejak pertambangan emas PT. Antam Tbk Unit Usaha Cikotok mengakhiri kegiatan ekploitasi emas di wilayah blok Cikidang dan sekitarnya sekitar tahun 2010.
Pada areal PETI ditemukan sekitar 20 lubang galian baik yang masih aktif maupun yang telah ditinggalkan oleh pelaku, kurang lebih 200 orang melakukan kegiatan PETI dan terdapat puluhan gubug penambang ilegal.
Kepala Balai TNGHS Awen Supranata disela sela penutupan PETI, menjelaskan, bahwa penghentian kegiatan PETI ini merupakan upaya KLHK untuk menekan kerusakan kawasan hutan, kerusakan lingkungan serta upaya menghilangkan dampak pencemaran tanah dan air yang disebabkan oleh sampah, merkuri dan sianida.
” Berbagai upaya telah dilakukan oleh BTNGHS sejak tahun 2011-2017 dengan melakukan patroli rutin maupun operasi gabungan dengan berbagai pihak serta monitoring bersama PT. Antam, Tbk sebagai bagian dari kegiatan pasca tambang yang dilakukan,” Jelas Awen