Peusaba Ingatkan Rakyat Aceh Waspadai Musuh Yang Mengancam Syari’at Islam

TN.ACEH l — Ketua Peusaba Aceh Mawardi Usman meminta Rakyat Aceh mewaspadai gerakan yang mengancam eksistensi syari’at Islam di Aceh. Gerakan ini lambat namun pasti bergerak sejak 151. Gerakan penghancuran Aceh yang islami dilakukan oleh musuh-musuh Islam namun saat itu Aceh sangat kuat dibawah pemerintahan Sultan Ali Mughayat Syah (1511-1530).

Sejak dulu adat dan Syari’at di Aceh tidak terpisahkan. Istilah yang dikenal adat dengan syariat bagaikan zat dengan sifat. Sultan Syamsu Syah (1475-1511) Ayahanda Sultan Ali Mughayat Syah yang pertama kali mengeluarkan dekrit Aceh Islam segala adat budaya yang bertentangan dengan lslam harus dihilangkan atau kalau adat  masih bisa dimodifikasi maka boleh dimodifikasi sehingga adat sesuai dengan syariat Islam.

“Ratusan tahun Aceh menjadi kawasan Islam yang taat dan kuat dengan Islam. Sejak dulu Aceh selalu diserang tanpa henti kali terakhir ini adalah kehebohan ketika ada aplikasi Kitab Suci Aceh yang berisi kitab suci Agama non Islam dalam bahasa Aceh sehingga menimbulkan kemarahan Rakyat Aceh. Sejak dulu hingga akhir zaman Aceh adalah Islam,” terang Mawardi.

Lebih jauh Mawardi mengatakan, Peusaba meminta pihak-pihak yang ingin merusak Islam di Aceh agar mundur atau akan ada akibatnya. Rakyat Aceh selalu bersabar namun kesabaran Rakyat Aceh ada batasnya.

“Kami tahu program itu pemusnahan sejarah Aceh pedangkalan akidah dan lain sebagainya. Hal itu berkorelasi sekali dengan makam Raja-raja dan Ulama di Gampong Pande mau dimusnahkan jadi tempat pembuangan tinja kemudian mau dimusnahkan sehingga asal usul Islam di Aceh hilang. kemudian kejadian yang sama terjadi terhadap makam Sultan Jamalul Alam Badrul Munir Jamalullail (1703-1726) yang dibangun WC dan hotel disamping Makam sehingga melenyapkan peran Sultan Ulama dan juga Habib, memotong kekuatan Dayah Rakyat Aceh tahu sekali tindakan ini tidak terpisahkan namun sistematis sasarannya cuma satu melenyapkan eksistensi syari’at Islam di Aceh,” kata Mawardi lagi.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com