Pilkada Jepara, Gerakan Pemuda Ka’bah Dukung Penuh Gus Nung – Iqbal Bejeu

Reporter: ARIES P
Editor: DM

JEPARA,transnews.co.id – Sikap berbeda Gerakan Pemuda Ka’bah Malah Dukung Gus Nung-Iqbal Bejeu

Faqih Mansur Hidayat. Situasi politik Pilkada Jepara 2024 semakin menarik untuk disimak. Terbaru, Gerakan Pemuda Ka’bah Kabupaten Jepara (GPK Jepara) malah justru memberi dukungan untuk pasangan Nuruddin Amin dan Mochamad Iqbal (Gus Nung-Iqbal Bejeu).

Sayap Partai Persatuan Pembangunan Jepara (PPP Jepara) itu mengambil sikap berseberangan dengan PPP Jepara yang mengusung pasangan Witiarso Utomo — Muhammad Ibnu Hajar (Wiwit-Hajar).

BACA JUGA :  Tasyakuran menjadi Anggota DPRD Jepara Saiful M Abidin Bagikan 2000 kacamata Gratis

Gus Faruq Fanani, Ketua GPK Jepara, menjelaskan, pihaknya mengambil sikap berbeda dengan PPP karena fatwa ulama. Diketahui, dua hari lalu, KH Muhammad Wafi Maimun atau Gus Wafi, putra almarhum KH Maimoen Zubair telah memberikan perintah kepada GPK Jepara agar mengawal Gus Nung-Iqbal Bejeu, tegasnya.

“Kami mengambil jalur ini karena fatwa ulama. Kami yakin fatwa itu amanah besar dan tidak sembrono,” kata Gus Faruq saat deklarasi bersama Tim Pemenangan Gus Nung-Iqbal Bejeu di Gedung Wanita Jepara, Sabtu (21/09/2024).

BACA JUGA :  Jelang Pilkada Serentak 2024, KPU kabupaten Sidoarjo Gelar Media Gathering 

Menurut Gus Faruq, pasangan Gus Nung-Iqbal Bejeu adalah pilihan terbaik untuk GPK Jepara dan Kabupaten Jepara. Itu karena kapasitas keduanya sudah mumpuni.

Gus Nung dengan pengalamannya sebagai kyai dan wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara (DPRD Jepara). Sedangkan Iqbal Bejeu merupakan direktur PO Bus Bejeu, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jepara yang memiliki jaringan cukup luas di berbagai lini sampai tingkat nasional.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *