Pilkada Serentak Jabar: Tujuh Pjs Bupati/Walikota Dilantik Gubernur

Kota Bandung,transnews.co.id-Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengukuhkan penjabat sementara Bupati /walikota di Sport Center Arcamanik Jalan Pacuan Kuda Sukamiskin Arcamanik Kota Bandung,Jumat (25/9/2020).

Usai melantik Ridwan Kamil menitipkan kepada para penjabat sementara untuk menjaga kondusifitas sosial politik diwilayah pilkadanya menjadi prioritas utama, gerak melakukan komunikasi silaturahmi, dengan Forkopimda, tokoh tokoh masyarakat, agama diwilayahnya.

“Kemudian untuk menjaga netralitas dari ASN itu harga mati tidak boleh ada gerakan gerakan dari skala kecil hingga besar terkait pemihakan yang melanggar prosedur atau aturan,”kata Emil sapaan akrab Ridwan Kamil.

Selain itu Emil juga menitipkan kaitan saat ini menjelang akhir tahun, mereka akan bekerja selama 10 minggu agar di dua minggu ini pengangaran APBD tahun 2021 dan hal hal yang sifatnya urgen itu harus kordinasi dan inten dengan provinsi supaya singkron,”terangnya.

Emil menekankan kepada Pjs ditugaskan untuk mengendalikan Pandemi Cobid 19 secara maksimal karena pelaksanaan pilkada ini menjadi sorotan diseluruh indonesia dan jawa barat ini terkenal tidak pernah ada masalah.

“Istilahnya tidak ada peluru tumpah, tidak ada peluru lepas, tidak ada darah tumpah, semua itu kuncinya hanya dua : mengkomunikasikan dan Ketegasan,” pungkasnya.

Berikut para pelaksana penjabat sementara (Pjs) berdasarkan wilayahnya masing – masing :

1.Pangandaran: Dani Ramdan (kepala pelaksana harian BPBD)
2. Tasikmalaya: Hening Widiatmoko (Kepala Bapenda)
3. Karawang: Yeri Yanuar (Kepala BKD)
4. Indramayu: Bambang Tirto Yuliono (kadis desa)
5 Cianjur: Dudi Sudrajat (asisten administrasi)
6. Sukabumi: Raden Gani Muhamad (kepala biro hukum sekertariat jendral kemendagri)
7. Kota Depok: Dedi Supandi (kadisdik) ***

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com