Pimpin Apel Awal Tahun, Bupati Indramayu Minta ASN Profesional dan Loyalitas

Bupati Indramayu, Nina Agustina Da'i Bachtiar

Dijelaskan Nina Agustina, dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa segala tugas, fungsi, hak dan kewajiban ASN diatur didalamnya, termasuk point bahwa seorang ASN harus bersedia ditempatkan dimana saja dan siap menerima tugas yang diberikan untuk dilaksanakan sungguh-sungguh serta penuh rasa tanggung jawab.

Nina berharap, para pegawai di lingkungan Pemkab Indramayu juga wajib melaksanakan 3 fungsi ASN yakni sebagai pelaksana kebijakan pelayanan publik, sebagai pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.

BACA JUGA :  Bupati Indramayu Luncurkan Produk NIK Water Milik BUMDes Niaga Kertanegara

Kegiatan apel pagi di awal tahun ini juga dilakukan secara serentak oleh seluruh ASN di tempat tugasnya masing-masing baik di lingkungan perangkat daerah hingga 31 kecamatan di wilayah Kabupaten Indramayu.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait